Makalah Peraturan Pembiayaan Pendidikan Dasar





Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan pun dan di manapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan pun dan di manapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Semua pihak mengharapkan adanya pendidikan yang berkualitas, namun di sisi lain banyak pihak yang merasa keberatan untuk mengeluarkan dana sebagai sumber pembiayaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan menjadi masalah yang sangat penting dalam keseluruhan pembangunan sistem pendidikan. Uang memang tidak segala-galanya dalam menentukan kualitas pendidikan, tetapi segala kegiatan pendidikan memerlukan uang. Oleh karena itu jika performance sistem pendidikan diperbaiki, manajemen penganggarannya juga tidak mungkin dibiarkan, mengingat bahwa anggaran mesti mendukung kegiatan.
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
1.2 Rumusan Masalah
1. bagaimana pembiayaan pendidikan?
2.bagamana peraturan pembiayaan pendidikan dasar?
1.3 tujuan
1 agar mengetahui pembiayaan pendidikan
2.agar mengetahui peraturan pembiayaan pendidikan


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pembiayaan Pendidikan
Biaya pendidikan memegang peran yang penting di dalam keberlang sungan hidup dunia pendidikan. 1 Biaya (cost) merupakan salah satu komponen masukan (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. 2 Secara bahasa biaya (cost) dapat diartikan sebagai pengeluaran, atau dalam istilah ekonomi berarti biaya/ pengeluaran yang berupa uang atau bentuk moneter lainnya. 3 Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan.4 Dalam hal ini, biaya dapat diartikan sebagai semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan. 5 Sedangkan menurut Dedi Supriadi, biaya (cost) dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan,
dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang).6 Panduan Fasilitasi Penghitungan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyusunan Kebijakan menyebutkan bahwa biaya pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) baik dalam bentuk natura (barang), pengorbanan peluang maupun uang yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pendidikan.7 Abbas Ghozali mengemukakan bahwa biaya pendidikan merupakan nilai uang dari sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, oleh karenanya untuk menghitung biaya pendidikan harus terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan sumber daya pendidikan termasuk kualifikasi atau spesifikasi dan jumlahnya, untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.8 Lebih lanjut Dede Hamdani mengemukakan bahwa secara umum pembiayaan pendidikan adalah sebuah kompleksitas, yang di dalamnya akan terdapat saling keterkaitan pada setiap komponen, yang memiliki rentang yang bersifat mikro (satuan pendidikan) hingga yang makro (nasional), yang meliputi sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sistem dan mekanisme pengalokasiannya, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaannya, akuntabilitas hasilnya yang diukur dari perubahanperubahan yang terjadi pada semua tataran, khususnya sekolah, dan permasalahan-permasalahan yang masih terkait dengan pembiayaan pendidikan.9 Atau dengan kata lain, pembiayaan pendidikan merupakan upaya pengumpulan dana untuk membiayai operasional dan pengembangan sektor pendidikan.10 Dari berbagai pendapat tentang biaya pendidikan di atas dapat ditarik pengertian umum bahwa biaya pendidikan adalah nilai uang atau nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan, masyarakat, maupun orang tua siswa, dalam bentuk natura (barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang digunakan untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan.
2.1.1 Peraturan Pembiayaan Pendidikan Dasar
Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1.      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.      Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.      Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.      Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a)      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b)      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c)      Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5.  Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia  digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara.Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan. Demikian pula  sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pembiayaan pendidikan.
·         
2.1.2 KEBIJAKAN DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
·         Standar Pembiayaan Pendidikan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 terdiri atas 4 pasal sebagai berikut:
1)Pasal 1
Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2) Pasal 2
 Standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB menggunakan basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
 Besaran standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
 Penghitungan standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk masing-masing daerah dilakukan dengan mengalikan biaya operasi nonpersonalia DKI  Jakarta dengan indeks masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3) Pasal 3
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan menggunakan biaya satuan yang lebih rendah dari standar biaya ini.
4) Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 ditepakan pada 5 Oktober 2009 oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

·                 Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
·         UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu  pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
·         Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
                     
2.1.3 PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
·         Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
·         UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP
·    2.1.4  Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
·   
 2.1.5 Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
·    2.1.6 Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB                                            :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
·        
2.2 Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
1.      Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
2.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
·    
Dalam dunia pendidikan nasional dikenal adanya istilah biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal. Biaya yang ditanggung dalam program pembebasan BOP pada era Nur Alam hanya ini hanya biaya operasional yang meliputi 9 komponen, yakni : pendaftaran siswa baru, penggandaan/ pengadaan buku teks, bahan ajar dan LKS, pemberian insentif guru, pengembangan profesi guru, pembiayaan persputakaan dan administrasi sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, pengadaan alat peraga dan bahan praktikum laboratorium, pembiayaan ujian sekolah dan ulangan, serta perawatan ringan sekolah.
·        
Pengertian BKM
BKM merupakan bantuan yang akan diberikan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk membantu mengatasi kesulitan biaya dalam mengkuti pendidikan di Sekolah
Tujuan BKM
a.       Memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah;
b.      Mengurangi jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan;
c.       Meringankan biaya pendidikan siswa kurang mampu. Nilai Bantuan sebesar : Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan
Membantu siswa dalam mengikuti pendidikan di sekolah untuk pembiayaan: Iuran bulanan sekolah dan/atau; Pembelian perlengkapan belajar siswa, dan/atau; Transportasi siswa ke sekolah.

2.2.1 Badan Hukum Pendidikan
Dalam undang-undang Nomer 9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

2.2.2 Badan Layanan Umum
·            Karakteristik dan Jenis Badan Layanan Umum (BLU)
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan modelnya beraneka macam. Sesuai dengan pasal 1 butir (23). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan: Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penjelasan tersebut secara spesifik menunjukkan karakteriktik entitas yang merupakan Badan Layanan Umum, yaitu:
1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
3.Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7.Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8.BLU bukan subyek pajak
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
                                                  i.      BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
                                                ii.      BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan
                                              iii.      BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.

·     Tujuan BLU yaitu :
                                                              i.      Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
                                                            ii.      Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;
                                                          iii.      Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.

·    
 Lingkup Keuangan BLU
Sehubungan dengan karakteristik yang spesifik tersebut. BLU dihadapkan pada peraturan yang spesifik pula, berbeda dengan entitas yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Perbedaan tersebut terletak pada hal-hal sebagai berikut:
1.BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
2.Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
3.Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggungjawab atas bidang pemerintaahn yang bersangkutan;
4.Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
5.Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan;
6.Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7.Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
8.Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9.BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari msyarakat atau badan lain;
10.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.[v]
Dengan pemikiran baru tersebut diharapkan bukan bentuknya saja suatu unit pemerintah menjadi Badan Layanan Umum yang melayani masyarakat tetapi tingkat pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan dengan cara yang profesional, efektif dan efisien oleh pengelola unit tersebut dengan otonomi pengelolaan yang akan diberikan.


BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Pembiayaan pendidikan merupakan aspek yang vital dalam upaya mengembangkan system pendidikan nasional. Pendidikan sebagai sebuah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kehidupan bangsa dan Negara di masa mendatang tidak boleh dipandang remeh. Amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah merealisasikan anggaran 20% untuk pendidikan sesungguhnya didasari oleh suatu wawasan jauh ke depan. Akan tetapi kenyataannya pada tataran implementasi, anggaran 20% tersebut masih dipelintir dan dipolitisir. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat undang-undang, bahkan terkesan seadanya.
Pembiayaan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah membawa dampak baik pada proses pendidikan khususnya wajib belajar 9 tahun. Murid dapat belajar dengan fokus dan tenang tanpa harus memikirkan bayar sekolah. Orang tua juga tinggal memotivasi anaknya untuk belajar dan terus belajar, orang tua tidak perlu khawatir adanya tunggakan sekolah anaknya. Namun untuk sekolah jenjang menengah atas belum ada biaya operasional dari pemerintah. Biaya operasional sekolah saat ini hanya sampai pada jenjang menengah pertama.

3.2 Saran

Agar kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat perlu diupayakannya peraturanmelalui  pemenuhan semua standar dalam Standar Nasional Pendidikan secara proporsional. Khususya dalam peraturan pembiayaan diharapkan anggaran dari APBN maupun APBD dapat terealisasikan dengan baik, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai peruntukkannya, menghindari rekayasa dalam pembiayaan, sehingga keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik dapat terwujud dengan baik, menuju Indonesia bersih


DAFTAR PUSTAKA

 
Alisjahbana, 1996. “Determinant of school Attainmen in Indonesia: The Role of Household Characteristics, Opportunity cost, and Quality Adjusted Price of schooling” Journal of Population, Vol 2 No 2, 1996.

Depdiknas, 2005. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas

Fattah, Nanang 2001. “Studi Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah Dasar” http://google.com/htm, download tanggal 8 September 2006.

Depdiknas, 2005. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas

Ghozali, Abbas etal. 2004. Analisis Biaya Satuan Dasar dan Menengah. Jakarta: Balitbang, Depdiknas. Mc Mahon, Walter W. 2002, Financing of Educat

Komentar

  1. How to win at a casino: Tips for beating the house
    When playing the casino games, one person 김제 출장마사지 stands 광주광역 출장마사지 up and throws a small handful of cards at the dealer to try 오산 출장마사지 to get 메이피로출장마사지 a 순천 출장안마 bonus. They will then

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bonus Demografi