Makalah Peraturan Pembiayaan Pendidikan Dasar
Pendidikan
merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan,
sampai kapan pun dan di manapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya,
sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan
terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk
menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi
pekerti yang luhur dan moral yang baik.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan,
sampai kapan pun dan di manapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya,
sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan
terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk
menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi
pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Semua pihak
mengharapkan adanya pendidikan yang berkualitas, namun di sisi lain banyak
pihak yang merasa keberatan untuk mengeluarkan dana sebagai sumber pembiayaan
pendidikan. Pembiayaan pendidikan menjadi masalah yang sangat penting dalam
keseluruhan pembangunan sistem pendidikan. Uang memang tidak segala-galanya
dalam menentukan kualitas pendidikan, tetapi segala kegiatan pendidikan
memerlukan uang. Oleh karena itu jika performance sistem pendidikan diperbaiki,
manajemen penganggarannya juga tidak mungkin dibiarkan, mengingat bahwa anggaran
mesti mendukung kegiatan.
Pembiayaan
pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV)
yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
1.2 Rumusan
Masalah
1. bagaimana pembiayaan pendidikan?
2.bagamana peraturan pembiayaan pendidikan dasar?
1.3 tujuan
1 agar mengetahui pembiayaan
pendidikan
2.agar mengetahui peraturan
pembiayaan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pembiayaan Pendidikan
Biaya pendidikan memegang peran yang penting di dalam
keberlang sungan hidup dunia pendidikan. 1 Biaya (cost) merupakan salah satu
komponen masukan (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah. 2 Secara bahasa biaya (cost) dapat diartikan sebagai
pengeluaran, atau dalam istilah ekonomi berarti biaya/ pengeluaran yang berupa
uang atau bentuk moneter lainnya. 3 Keuangan dan pembiayaan merupakan salah
satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi
pengelolaan pendidikan.4 Dalam hal ini, biaya dapat diartikan sebagai semua jenis
pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan. 5 Sedangkan
menurut Dedi Supriadi, biaya (cost) dalam pengertian ini memiliki cakupan yang
luas yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan,
dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat
dihargakan dengan uang).6 Panduan Fasilitasi Penghitungan Biaya Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyusunan Kebijakan menyebutkan bahwa biaya
pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input)
baik dalam bentuk natura (barang), pengorbanan peluang maupun uang yang
dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pendidikan.7 Abbas Ghozali mengemukakan
bahwa biaya pendidikan merupakan nilai uang dari sumber daya pendidikan yang
dibutuhkan untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, oleh karenanya
untuk menghitung biaya pendidikan harus terlebih dahulu mengidentifikasi
kebutuhan sumber daya pendidikan termasuk kualifikasi atau spesifikasi dan
jumlahnya, untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.8 Lebih lanjut Dede
Hamdani mengemukakan bahwa secara umum pembiayaan pendidikan adalah sebuah
kompleksitas, yang di dalamnya akan terdapat saling keterkaitan pada setiap
komponen, yang memiliki rentang yang bersifat mikro (satuan pendidikan) hingga
yang makro (nasional), yang meliputi sumber-sumber pembiayaan pendidikan,
sistem dan mekanisme pengalokasiannya, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaannya,
akuntabilitas hasilnya yang diukur dari perubahanperubahan yang terjadi pada
semua tataran, khususnya sekolah, dan permasalahan-permasalahan yang masih
terkait dengan pembiayaan pendidikan.9 Atau dengan kata lain, pembiayaan
pendidikan merupakan upaya pengumpulan dana untuk membiayai operasional dan
pengembangan sektor pendidikan.10 Dari berbagai pendapat tentang biaya
pendidikan di atas dapat ditarik pengertian umum bahwa biaya pendidikan adalah
nilai uang atau nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, maupun orang tua siswa, dalam bentuk natura (barang), pengorbanan
peluang, maupun uang, yang digunakan untuk mengelola dan menyelenggarakan
pendidikan, yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi
pengelolaan pendidikan.
2.1.1 Peraturan
Pembiayaan Pendidikan Dasar
Pada
Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat
kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5)
tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar
Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar
pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan
besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada
Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab
IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1. Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2. Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
3. Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan.
4. Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a) Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b) Bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan
c) Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya.
5. Standar biaya
operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP
Sistem pembiayaan
pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya
tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan
sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi
masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi
politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan
pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor
yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi
negara.Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi
bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat
siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan,
bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan.
Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai
untuk mendukung sistem pembiayaan pendidikan.
·
2.1.2 KEBIJAKAN DALAM PEMBIAYAAN
PENDIDIKAN
· Standar
Pembiayaan Pendidikan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun
2009 untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas / Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB).
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
terdiri atas 4 pasal sebagai berikut:
1)Pasal 1
Standar
biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan
SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB,
SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2) Pasal 2
Standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009
per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik
untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB menggunakan basis
biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan
belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB,
dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Besaran standar biaya operasi nonpersonalia
tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta
didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan
bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB,
SMPLB, dan SMALB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
Penghitungan standar biaya operasi
nonpersonalia tahun 2009 untuk masing-masing daerah dilakukan dengan mengalikan
biaya operasi nonpersonalia DKI Jakarta
dengan indeks masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
3) Pasal 3
Satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum bisa memenuhi Standar Nasional
Pendidikan menggunakan biaya satuan yang lebih rendah dari standar biaya ini.
4) Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Permendiknas
Nomor 69 Tahun 2009 ditepakan pada 5 Oktober 2009 oleh Menteri Pendidikan
Nasional Bambang Sudibyo.
· Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
· UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah
mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan
yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12,
Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula
bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pada
Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang
berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan
Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip
keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
· Secara
khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan
dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dialokasikan dalam APBN dan APBD.
2.1.3 PERAN PEMERINTAH DAN
MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
· Partisipasi
masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta
dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana
penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi
dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
· UU
No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik
dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP
·
2.1.4 Pengertian BOS
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia
adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana
pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah
program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program
wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
·
2.1.5 Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS
bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi
seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya
operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI
dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan
nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan
seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah
negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya
operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
· 2.1.6 Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua
sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri
(TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk
sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang
diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan
jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB
:
Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT
: Rp 710.000,-/siswa/tahun
·
2.2 Landasan Hukum
Landasan
hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
1. Peraturan
Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS
Tahun Anggaran 2012
2. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
·
Dalam dunia
pendidikan nasional dikenal adanya istilah biaya investasi, biaya operasional
dan biaya personal. Biaya yang ditanggung dalam program pembebasan BOP pada era
Nur Alam hanya ini hanya biaya operasional yang meliputi 9 komponen, yakni :
pendaftaran siswa baru, penggandaan/ pengadaan buku teks, bahan ajar dan LKS,
pemberian insentif guru, pengembangan profesi guru, pembiayaan persputakaan dan
administrasi sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, pengadaan alat peraga dan
bahan praktikum laboratorium, pembiayaan ujian sekolah dan ulangan, serta
perawatan ringan sekolah.
·
Pengertian BKM
BKM merupakan bantuan yang akan
diberikan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk membantu
mengatasi kesulitan biaya dalam mengkuti pendidikan di Sekolah
Tujuan BKM
a. Memberi
peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu
untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah;
b. Mengurangi jumlah
siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan;
c. Meringankan
biaya pendidikan siswa kurang mampu. Nilai Bantuan sebesar : Rp. 65.000,00
(enam puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan
Membantu siswa dalam mengikuti
pendidikan di sekolah untuk pembiayaan: Iuran bulanan sekolah dan/atau;
Pembelian perlengkapan belajar siswa, dan/atau; Transportasi siswa ke sekolah.
2.2.1 Badan Hukum Pendidikan
Dalam
undang-undang Nomer 9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Badan hukum pendidikan
adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Badan Hukum
Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang
didirikan oleh pemerintah daerah. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP
Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang
telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum
pendidikan. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
mendirikan badan hukum pendidikan. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan formal.
Badan hukum
pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta
didik. Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan
menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
2.2.2 Badan Layanan Umum
· Karakteristik dan Jenis Badan
Layanan Umum (BLU)
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik
diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan
pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan modelnya beraneka macam.
Sesuai dengan pasal 1 butir (23). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara disebutkan: Badan Layanan Umum adalah instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas. Penjelasan tersebut secara spesifik
menunjukkan karakteriktik entitas yang merupakan Badan Layanan Umum, yaitu:
1.Berkedudukan sebagai lembaga
pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
2.Menghasilkan barang dan/atau jasa
yang diperlukan masyarakat;
3.Tidak bertujuan untuk mencarai
laba;
4.Dikelola secara otonom dengan
prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5.Rencana kerja, anggaran dan
pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6.Penerimaan baik pendapatan maupun
sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7.Pegawai dapat terdiri dari
pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8.BLU bukan subyek pajak
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3
kelompok, yaitu:
i.
BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa
meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan
lain-lain;
ii.
BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan
meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan
iii.
BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi
pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.
· Tujuan BLU yaitu :
i.
Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi
pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
ii.
Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas
dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan
menerapkan praktik bisnis yang sehat;
iii.
Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang
dikelola oleh instansi terkait.
·
Lingkup Keuangan BLU
Sehubungan dengan karakteristik yang spesifik
tersebut. BLU dihadapkan pada peraturan yang spesifik pula, berbeda dengan
entitas yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Perbedaan
tersebut terletak pada hal-hal sebagai berikut:
1.BLU dibentuk untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
2.Kekayaan BLU merupakan bagian
dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
3.Pembinaan BLU instansi pemerintah
pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh
menteri yang bertanggungjawab atas bidang pemerintaahn yang bersangkutan;
4.Pembinaan keuangan BLU instansi
pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan
pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang
bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
5.Setiap BLU wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran tahunan;
6.Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan
kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7.Pendapatan yang diperoleh BLU
sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan
negara/daerah;
8.Pendapatan tersebut dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9.BLU dapat menerima hibah atau
sumbangan dari msyarakat atau badan lain;
10.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan
BLU diatur dalam peraturan pemerintah.[v]
Dengan pemikiran baru tersebut
diharapkan bukan bentuknya saja suatu unit pemerintah menjadi Badan Layanan
Umum yang melayani masyarakat tetapi tingkat pelayanan masyarakat dapat
ditingkatkan dengan cara yang profesional, efektif dan efisien oleh pengelola
unit tersebut dengan otonomi pengelolaan yang akan diberikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembiayaan pendidikan
merupakan aspek yang vital dalam upaya mengembangkan system pendidikan
nasional. Pendidikan sebagai sebuah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi
kehidupan bangsa dan Negara di masa mendatang tidak boleh dipandang remeh.
Amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah merealisasikan anggaran 20%
untuk pendidikan sesungguhnya didasari oleh suatu wawasan jauh ke depan. Akan
tetapi kenyataannya pada tataran implementasi, anggaran 20% tersebut masih
dipelintir dan dipolitisir. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan tidak
sesuai dengan amanat undang-undang, bahkan terkesan seadanya.
Pembiayaan pendidikan
yang diberikan oleh pemerintah membawa dampak baik pada proses pendidikan
khususnya wajib belajar 9 tahun. Murid dapat belajar dengan fokus dan tenang
tanpa harus memikirkan bayar sekolah. Orang tua juga tinggal memotivasi anaknya
untuk belajar dan terus belajar, orang tua tidak perlu khawatir adanya
tunggakan sekolah anaknya. Namun untuk sekolah jenjang menengah atas belum ada
biaya operasional dari pemerintah. Biaya operasional sekolah saat ini hanya
sampai pada jenjang menengah pertama.
3.2 Saran
Agar kualitas pendidikan
di Indonesia terus meningkat perlu diupayakannya peraturanmelalui pemenuhan
semua standar dalam Standar Nasional Pendidikan secara proporsional. Khususya
dalam peraturan pembiayaan diharapkan anggaran dari APBN maupun APBD dapat
terealisasikan dengan baik, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai
peruntukkannya, menghindari rekayasa dalam pembiayaan, sehingga keadilan,
efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik dapat terwujud dengan baik,
menuju Indonesia bersih
DAFTAR PUSTAKA
Alisjahbana, 1996.
“Determinant of school Attainmen in Indonesia: The Role of Household
Characteristics, Opportunity cost, and Quality Adjusted Price of schooling”
Journal of Population, Vol 2 No 2, 1996.
Depdiknas, 2005.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:
Depdiknas
Fattah, Nanang 2001. “Studi
Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah Dasar” http://google.com/htm, download
tanggal 8 September 2006.
Depdiknas, 2005. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta:
Depdiknas
Ghozali, Abbas etal. 2004.
Analisis Biaya Satuan Dasar dan Menengah. Jakarta: Balitbang, Depdiknas. Mc
Mahon, Walter W. 2002, Financing of Educat
How to win at a casino: Tips for beating the house
BalasHapusWhen playing the casino games, one person 김제 출장마사지 stands 광주광역 출장마사지 up and throws a small handful of cards at the dealer to try 오산 출장마사지 to get 메이피로출장마사지 a 순천 출장안마 bonus. They will then